Surat Edaran Rektor tentang Revitalisasi Peraturan Kelulusan Tes Bahasa Asing (RITEP & IKLA) Bagi Mahasiswa S1, S2, dan S3 UIN Raden Intan Lampung

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo Sobat Bahasa UIN Raden Intan Lampung! 👋✨

Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor: 1880/Un.16/R/PP.00.9/07/2026 tentang Revitalisasi Peraturan Kelulusan Tes Bahasa Asing Bahasa Arab dan Inggris Bagi Mahasiswa S1, S2, dan S3 UIN Raden Intan Lampung, bersama ini kami umumkan penyesuaian aturan, istilah tes baru, serta mekanisme kelulusan yang berlaku mulai Semester Ganjil TA 2026/2027:

📌 1. Nomenklatur Baru Tes Bahasa

Mengingat penyesuaian regulasi, sebutan tes kemampuan bahasa asing mengalami perubahan sebagai berikut:

  • RITEP (Raden Intan Test of English Proficiency): Tes kemampuan Bahasa Inggris.
  • IKLA (Ikhtibar Kafa’at al-Lughah al-Arabiyyah): Tes kemampuan Bahasa Arab.

📌 2. Syarat Skor Minimal RITEP & IKLA

Tes ini menjadi salah satu syarat wajib pendaftaran Ujian Munaqasyah (S1) atau Ujian Terbuka (S2/S3).

Jenjang / Program StudiJenis Tes Wajib / PilihanSkor Minimal
S1 Pendidikan Bahasa InggrisRITEP450
S1 Pendidikan Bahasa ArabIKLA450
S1 Non-PBI & Non-PBAPilih salah satu: RITEP atau IKLA400
S1 Kelas InternasionalPilih salah satu: RITEP atau IKLA480
Program Magister (S2)Pilih salah satu: RITEP atau IKLA450
Program Doktoral (S3)Pilih salah satu: RITEP atau IKLA500

Pelaksanaan tes RITEP dan IKLA wajib dilaksanakan di UPT Pusat Pengembangan Bahasa UIN Raden Intan Lampung.

📌 3. Opsi Jika Belum Mencapai Skor Minimal

Bagi peserta yang belum mencapai skor minimal pada tes pertama, dapat memilih salah satu solusi berikut:

  1. Mengikuti Tes Ulang: Berhak mendaftar Munaqasyah/Ujian Terbuka jika sudah mengikuti tes sebanyak 4 (empat) kali.
  2. Mengikuti Pelatihan Intensif Bahasa: Mengikuti pelatihan 10 jam (5 pertemuan @ 2 jam) dengan syarat kehadiran minimal 80%. Sertifikat pelatihan ini sah digunakan sebagai pengganti sertifikat RITEP/IKLA.

📌 4. Ketentuan Biaya & Pembayaran

  • Biaya Tes RITEP / IKLA:
    • Mahasiswa S1: Rp50.000,- / tes
    • Dosen / Karyawan / Mahasiswa S2 & S3: Rp100.000,- / tes
    • Peserta Umum: Rp150.000,- / tes
  • Biaya Pelatihan Intensif Bahasa:
    • Mahasiswa (S1): Rp250.000,- / orang
    • Mahasiswa S2/S3 & Umum: Rp350.000,- / orang

💳 Mekanisme Pembayaran:

Seluruh biaya disetorkan ke Rekening BRI Penerimaan BLU UIN Raden Intan Lampung:

📍 Nomor Rekening: 185801000001301

📍 Atas Nama: RPL 017 BLU UIN Raden Intan Lampung

Catatan: Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan/dialihkan. Ketidakhadiran tanpa surat keterangan alasan penting yang sah akan menyebabkan hak tes gugur.

📌 5. Masa Berlaku & Larangan Kecurangan

  • Masa Berlaku: Sertifikat RITEP dan IKLA berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Integritas Akademik: Segala bentuk joki/perjokian dan pemalsuan sertifikat dilarang keras dan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Kode Etik Mahasiswa.

📄 Unduh Dokumen Resmi

Silakan unduh berkas Surat Edaran Rektor secara lengkap melalui tautan di bawah ini:

DOKUMEN / BERKASTAUTAN UNDUH
Surat Edaran Rektor No. 1880/Un.16/R/PP.00.9/07/2026Download PDF

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Layanan Informasi UPT Pusat Pengembangan Bahasa UIN Raden Intan Lampung.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
Scroll to Top